Kerja Sosial Mahasiswa Fakultas Sastra (KSMFS) di Pura Sakenan
KERJA SOSIAL MAHASISWA FAKULTAS SASTRA (KSMFS) DI PURA SAKENAN
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra
Universitas Warmadewa mengadakan Kerja Sosial Mahasiswa Fakultas Sastra (KSMFS)
di Pura Sakenan dan Kawasan Manggrove Serangan pada hari Sabtu 20 Januari 2018.
Acara Pelapasan KSMFS yang dilaksanakan di depan Sekretariat FS Unwar dihadiri
oleh Dekan FS Unwar, WD III FS Unwar, Kajur Sastra Inggris FS Unwar, Staf FS
Unwar, Panitia BEM FS Unwar, dan seluruh Peserta KSMFS. Dalam sambutannya Dekan
FS Unwar mengapresiasi program Pengabdian Masyarakat Fak. Sastra Unwar di Desa
Serangan. Mahasiswa wajib melakasakan kerja sosial sebagai perwujudan Tri
Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian masyarakat. Karena mahasiswa
bukan hanya mencari pengetahuan di bidang akademik namun harus mampu
bersosialisasi dengan masyarakat dalam bentuk pengabdian masyarakat. Konsep
pengabdian di desa serangan sangat cocok karena Desa Serangan merupakan salah
satu obyek wisata dan kawasan suci yang ada di Kota Denpasar. Untuk acara
Pengabdian Desa Serangan diisi dengan melakukan pengajaran di SMP N 11
Denpasar, kerja bakti dan persembahyangan di Pura Sakenan, dan penanaman bakau
di kawasan manggrove serangan. Kegiatan ini merupakan kontribusi dari mahasiswa
dalam membagun pendidikan dan interaksi yang baik dengan masyarakat. Pesan dari
dekan agar mahasiswa mampu menjaga diri dengan baik dalam melaksanakan
kegiatan, sopan dan santun di tempat kerja sosial dan mengikuti seluruh agenda
yg telah ditetapkan oleh panitia. Harapannya agar semua kegiatan terselenggara
dengan baik dan tetap selalu menjaga kordinasi dengan panitia dalan
melaksanakan kegiatan. Agenda kegiatan KSMFS Unwar :
1. Sembahyang bersama dan upacara pelepasan di Kampus
Unwar
2. Pengabdian Masyarakat dengan memberikan pengajaran di
SMP N 11 Denpasar
3. Kerja Bakti dan sembhyang di Pura Sakenan
4. Penanaman Bakau di Manggrove
akreditasi
EXCELLENT
Program Studi Sastra Inggris telah Terakreditasi UNGGUL oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 4721/SK/BAN-PT/Ak/S/VI/2024