Diskusi Memperluas pengetahuan, memberdayakan pikiran

Diskusi Memperluas pengetahuan, memberdayakan pikiran

Diskusi Memperluas pengetahuan, memberdayakan pikiran

Fakultas Sastra Universitas Warmadewa bersama Bentara Budaya menggelar “Diskusi Budaya. Dengan tema: Menerjemahkan Budaya, Menghubungkan Dunia" bertempat di Ruang Teater, Gedung G, Universitas Warmadewa pada Sabtu (11/01/2025).

A.A. Gede Rai Sahadew, S.H, selaku pimpinan Bentara Budaya wilayah Bali mengapresiasi Fakultas Sastra Universitas Warmadewa atas perannya dalam melestarikan seni dan budaya Indonesia. Ia menegaskan bahwa sejak berdiri pada 26 September 1982, Bentara Budaya telah menjadi ruang apresiasi seni dan budaya yang terus menjaga keberagaman dan kebhinekaan Indonesia. "Bentara Budaya tidak hanya sebagai wadah ekspresi, tetapi juga penggerak kolaborasi lintas bidang untuk melestarikan nilai-nilai budaya di masyarakat," ungkapnya.

Dekan Fakultas Sastra Universitas Warmadewa, Dr. Drs. I Wayan Ana, M.Hum., menyambut baik sinergi ini dalam acara bertajuk "Diskusi Budaya: Menerjemahkan Budaya, Menghubungkan Dunia". Ia menyoroti bahwa penerjemahan melibatkan lebih dari sekadar alih bahasa, melainkan pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai budaya. "Meskipun teknologi AI berkembang, ia tidak mampu menggantikan kepekaan manusia dalam memahami dan menerjemahkan budaya," ujarnya.

Dr. Drs. I Wayan Ana, M.Hum juga mengucapkan terima kasih kepada Bentara Budaya atas kolaborasi yang telah terjalin, serta memberikan apresiasi khusus kepada Arif Bagus Prasetyo, S.S., M.Hum., atas kontribusinya dalam berbagi wawasan. Ia mendorong mahasiswa untuk terus mendalami penerjemahan teks dan budaya sebagai bentuk pelestarian seni dan tradisi bangsa.

Kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi Bentara Budaya dan Fakultas Sastra Universitas Warmadewa dalam memberdayakan generasi muda untuk menjaga kekayaan seni dan budaya Indonesia.


akreditasi

Program Studi Sastra Inggris telah Terakreditasi UNGGUL oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 4721/SK/BAN-PT/Ak/S/VI/2024

Flag Counter